Metode ini belum lazim dipergunakan di Indonesia, mengingat umumnya pendekatan yang sering dipakai dalam menganalisa kelayakan pinjaman masih banyak menggunakan 5P/6P dan 3P/2R, secara umum pendekatan CAMPARI& ICE dapat dijabarkan sebagai berikut:
CAMPARI (Character, Ability, Means, Purpose, Amount, Repayment, Insurance)
1. Character
Bank harus mendapatkan nasabah yang memiliki karakter yang baik dan dapat dipercaya
2. Ability
Bagaimanakah kemampuan debitur dalam menjalankan bisnisnya? bagaimanakah track record-nya?
3. Means
Apakah aset-aset yang dimiliki oleh debitur terkait dengan pengajuan permohonan kreditnya ?
4. Purpose
Apakah tujuan penggunaan kreditnya?
5. Amount
Berapakah jumlah yang diminta oleh debitur? terkait dengan self financing yang harus disediakan oleh debitur
6. Repayment
Bagaimanakah repayment capacity dari debitur tersebut?
7. Insurance
Apakah agunan yang ditawarkan oleh debitur?
ICE ( Interest, Comission, Extras)
1. Interest
Semakin prima debitur tersebut, maka selayaknya bank mempertimbangkan untuk memberikan suku bunga yang lebih murah dibandingkan dengan debitur biasa
2. Comission
Berkaitan dengan biaya akad kredit yang harus dibayarkan oleh debitur (contoh: biaya provisi, biaya administrasi, biaya notaris, angsuran pertama
3. Extras
Berkaitan dengan potensi cross-selling dengan produk perbankan lainnya (misalnya:Payroll, Giro)
Hai, blog ini sangat bagus sekali, saya jadi bisa tahu lebih banyak mengenai masalah kredit/perbankan…dengan blog ini saya juga bisa membagikan info-info ini ke teman2 saya di BPR ^^
Terimakasih Pak Daniel, mudah-mudahan bisa bermanfaat