Kredit perorangan atau juga disebut kredit konsumer/consumer loans/personal loans, mempunyai berbagai bentuk antara lain Kredit Pemilikan Rumah/Ruko, Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kartu Kredit , Kredit Tanpa Agunan (KTA), yang mana umumnya kredit ini peruntukkannya adalah untuk keperluan konsumtif, seperti membeli rumah, kendaraan bermotor, keperluan sekolah anak, dll, syarat pengajuan kredit ini saya batasi hanya untuk keperluan konsumtif saja, walaupun usaha perorangan juga dapat mengajukan Kredit Modal Kerja
Adapun syarat-syarat pengajuan kredit perorangan umumnya adalah sbb:
1. Fotocopy KTP (yang masih berlaku, jika KTP telah expired ,segera lakukan perpanjangan)
2. Fotocopy KK (Kartu Keluarga) & Surat Nikah/Surat Cerai (bagi yang telah menikah maupun yang telah bercerai)
3. Fotocopy Slip gaji selama 3 bulan terakhir , bagi perusahaan yang membayar gajinya secara tunai, maka mintakanlah untuk dibuatkan slip gaji oleh bagian yang menangani pembayaran gaji, yang telah diketahui oleh pimpinan perusahaan
4. Fotocopy rekening tabungan/cover tabungan aktif untuk pembayaran gaji maupun untuk keperluan transaksional
5. Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)-bagi pengajuan diatas Rp 50 juta, anda dapat melakukan pendaftaran NPWP via website (http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_docman&Itemid=177)-e-NPWP
6. Pasfoto suami & istri
7. Dan yang terakhir tentunya mengisi formulir permohonan kredit yang telah disediakan oleh Bank
Semoga bermanfaat, terima kasih

punya form analisa kredit perorangan ga pak?
gak ada bos, tapi coba cek disini ya
http://www.ziki.com/en/yusufarifsetiawan+11108/post/analisa-pembiayaan-bank-analisa-kredit-bank+8653630
sory, mau nanya tau gak gimana perhitungan DSR untuk melihat pengajuan kredit dapat disetujui atau tdk?tlong share dong.