Pengajuan Kredit Perorangan

9 01 2011

Kredit perorangan atau juga disebut kredit konsumer/consumer loans/personal loans, mempunyai berbagai bentuk antara lain Kredit Pemilikan Rumah/Ruko, Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kartu Kredit , Kredit Tanpa Agunan (KTA), yang mana umumnya kredit ini peruntukkannya adalah untuk keperluan konsumtif, seperti membeli rumah, kendaraan bermotor, keperluan sekolah anak, dll, syarat pengajuan kredit ini saya batasi hanya untuk keperluan konsumtif saja, walaupun usaha  perorangan juga dapat mengajukan Kredit Modal Kerja

Adapun syarat-syarat pengajuan kredit perorangan umumnya adalah sbb:

1. Fotocopy KTP (yang masih berlaku, jika KTP telah expired ,segera lakukan perpanjangan)

2. Fotocopy KK (Kartu Keluarga) & Surat Nikah/Surat Cerai (bagi yang telah menikah maupun yang telah bercerai)

3. Fotocopy Slip gaji selama 3 bulan terakhir , bagi perusahaan yang membayar gajinya secara tunai, maka mintakanlah untuk dibuatkan slip gaji oleh bagian yang menangani pembayaran gaji, yang telah diketahui oleh pimpinan perusahaan

4. Fotocopy rekening tabungan/cover tabungan aktif untuk pembayaran gaji maupun untuk keperluan transaksional

5. Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)-bagi pengajuan diatas Rp 50 juta, anda dapat melakukan pendaftaran NPWP via website (http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_docman&Itemid=177)-e-NPWP

6. Pasfoto suami & istri

7. Dan yang terakhir tentunya mengisi formulir permohonan kredit yang telah disediakan oleh Bank

Semoga bermanfaat, terima kasih


Tindakan

Information

3 tanggapan

25 08 2011
Hery Sapwanto (@sapwhery)

punya form analisa kredit perorangan ga pak?

25 08 2011
14 02 2012
vmi

sory, mau nanya tau gak gimana perhitungan DSR untuk melihat pengajuan kredit dapat disetujui atau tdk?tlong share dong.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s




Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.