Penyelesaian Kredit Bermasalah (Bag 2)

12 01 2012

Untuk menyelesaikan kredit/pembiayaan yang bermasalah, bank juga dapat menempuh langkah sebagai berikut,khususnya bagi debitur yang tidak kooperatif dan tidak mempunyai kemampuan membayar:

1. Lelang Hak Tanggungan

Bagi agunan kredit yang telah dipasang Hak Tanggungan, maka bank dapat melaksanakan haknya, untuk melakukan eksekusi Lelang Hak Tanggungan (HT), biasanya akan diumumkan dulu di media massa untuk kemudian dipublish ke masyarakat

Untuk mengikuti lelang, dibutuhkan setoran jaminan yang umumnya berkisar 20% dari nilai lelang, misalnya nilai limit lelang Rp 1 M, maka setoran jaminan yang wajib disiapkan adalah sebesar Rp 200 juta (in cash)

2. Litigasi

Litigasi adalah penyelesaian kredit melalui jalur pengadilan, tentunya ini merupakan jalan terakhir yang harusnya ditempuh, karena proses penyelesaiannya akan memakan waktu yang tidak singkat

Mungkin ada yang mau menambahkan?


Tindakan

Information

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s




Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.