Pernahkan anda berpikir, ketika anda yang sedang mencari rumah baru apalagi pasangan yang baru married, window shopping ke berbagai pengembang menjadi suatu keharusan, tetapi anda dapati di berbagai pengembang, kisaran harga jual yang dipasang oleh pengembang perumahan berbeda-beda, padahal lokasinya tidak jauh beda, sama-sama pinggir jalan, masih satu kelurahan lagi, why?
Mungkin ini bisa menjawab pertanyaan anda
1. Besarnya nilai akuisisi tanah oleh developer/pengembang
Suatu keuntungan tersendiri jika developer bisa mendapatkan tanah lokasi proyek tersebut dengan harga yang murah, hal ini bisa disebabkan karena harga perolehan pada saat itu memang masih murah misalnya Rp 50 rb/m2 karena telah dikuasai sejak lama oleh perusahaan/developer/pengurus perusahaan tersebut, dibandingkan jika developer tersebut membelinya ketika harganya sudah agak naik sedikit, misalnya harga th 90 sebesar Rp 50 rb/m2 di tahun 2001 bisa jadi sudah naik jadi Rp 80 rb/m2
2. Pemanfaatan fasilitas kredit bank
Bisa menjadi hal yang signifikan jika pengembang memanfaatkan fasilitas pembiayaan bank untuk membiayai tanah lokasi proyek tersebut (biasanya untuk perumahan RSH), karena adanya biaya bunga bank yang menyebabkan pengembang wajib menaikkan nilai tanah matang tersebut, disamping biaya pematangan lahan.
3. Negosiasi dengan pemilik tanah
Kasus ini terjadi jika tanah tersebut bukan merupakan milik pengembang, tetapi milik pihak kedua (pemilik tanah), yang mana sebagian besar pemilik tanah pastinya menginginkan pembayaran tanah tersebut dengan cash atau cash bertahap. Pengembang yang cerdik harusnya mampu meyakinkan pemilik tanah untuk dilakukan pembayaran berdasarkan skema standing instruction (SI) yaitu perintah langsung kepada bank untuk membayar sebagian porsi akad KPR tersebut kepada pemilik tanah, jadi istilahnya berdasarkan realisasi akad KPR, tentunya agar tiap-tiap pihak tidak ada yang dirugikan perlu dibuatkan perjanjian kerjasama (PKS) notariil antara pengembang dengan pemilik tanah dan juga dibuatkan standing instruction (SI) yang antara pemilik tanah dan developer yang diketahui oleh pihak Bank. Baca entri selengkapnya »

Recent Comments