Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Merupakan penyempurnaan atas Bea Balik Nama harta tetap atas tanah dan bangunan, dan bukan merupakan jenis pajak baru. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan digolongkan sebagai pajak tidak langsung dan merupakan Pajak Pemerintah Pusat atau Pajak Negara. Tetapi dalam pembagian hasil menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2000 pasal 23, 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk pemerintah daerah.
Subyek Pajak
Subyek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Yang dimaksud dengan badan adalah: Baca entri selengkapnya »

Recent Comments