Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

9 09 2008

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Merupakan penyempurnaan atas Bea Balik Nama harta tetap atas tanah dan bangunan, dan bukan merupakan jenis pajak baru. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan digolongkan sebagai pajak tidak langsung dan merupakan Pajak Pemerintah Pusat atau Pajak Negara. Tetapi dalam pembagian hasil menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2000 pasal 23, 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk pemerintah daerah.

Subyek Pajak

Subyek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Yang dimaksud dengan badan adalah: Baca entri selengkapnya »





Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

9 09 2008

Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak pemerintah pusat dan digolongkan sebagai pajak langsung serta dipungut setiap tahun. Walaupun PBB merupakan pajak pusat tetapi dalam pengelolaan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan hasilnya dibagi dua yaitu 10 % untuk pemerintah pusat dan 90% untuk pemerintah daerah.

Sedangkan sistem pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Official Assesment System artinya “selama belum menerima ketetapan pajak dari fiskus , maka wajib pajak belum terhutang pajak PBB atau belum timbul kewajiban membayar pajak”. Ketetapan itu dikeluarkan pada tahun 1994. Baca entri selengkapnya »





Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

9 09 2008

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai adalah salah satu pajak tidak langsung dimana beban pajak dapat digeserkan pada pihak lain dan tujuan akhirinya adalah pihak ketiga (konsumen/pemakai), sedangkan pengusaha atau pihak kedua sebagai wajib pajak yang berfungsi sebagai pemungut pajak untuk kepentingan pihak pertama atau fiskus (Aparatur Pajak). Dasar hukumnya adalah UU RI No 18 Tahun 2000 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 8 Tahun 1982 tentang PPn Barang dan Jasa serta PPn BM.

Pada dasarnya pajak pertambahan nilai dikenakan atas barang yang mempunyai nilai tambah atau barang yang telah melalui proses produksi/pabrikasi, disebut Barang Kena Pajak (BKP).

Mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan secara berangsur-angsur mulai dari produsen, distributor dan pedagang. Maksudnya setiap pengusaha (produsen, distributor, pedagang) pada saat membeli bahan baku atau barang yang dikategorikan Barang Kena Pajak akan dikenakan Pajak PPN 10% disebut juga Pajak Masukan. Sedangkan pada saat penjualan barang tersebut akan memungut pajak PPN 10% disebut juga Pajak Keluaran. Baca entri selengkapnya »





Bea Materai (Basic)

9 09 2008

Bea Materai

Bea Materai digolongkan sebagai Pajak Langsung dan merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat /Pajak Negara. Fungsi Bea Materai sebagai biaya pengesahan atau penguatan hukum atas sesuatu dokumen berharga dan penting oleh negara. Jika suatu dokumen berharga tidak bermaterai, sesuai dengan peraturan maka pejabat dilarang melayani dokumen tersebut. Baca entri selengkapnya »





Pajak Penghasilan (PPh)

22 03 2008

Definisi Pajak Penghasilan

Pengertian pajak penghasilan sesuai dengan pasal 1 Undang Undang pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak

Oleh karena itu Pajak Penghasilan melekat pada subyeknya Pajak Penghasilan termasuk jenis pajak subyektif. Subyek pajak akan dikenai pajak apabila dia menerima atau memperoleh penghasilan. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, subyek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut sebagai Wajib Pajak

Wajib Pajak dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak. Tahun pajak, menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah tahun takwim yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember, namun Wajib Pajak dapat menggunakan tahun pajak mengikuti tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim, sepanjang tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan

Baca entri selengkapnya »








Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.