Penyelesaian Kredit Bermasalah (Bag 2)

12 01 2012

Untuk menyelesaikan kredit/pembiayaan yang bermasalah, bank juga dapat menempuh langkah sebagai berikut,khususnya bagi debitur yang tidak kooperatif dan tidak mempunyai kemampuan membayar:

1. Lelang Hak Tanggungan

Bagi agunan kredit yang telah dipasang Hak Tanggungan, maka bank dapat melaksanakan haknya, untuk melakukan eksekusi Lelang Hak Tanggungan (HT), biasanya akan diumumkan dulu di media massa untuk kemudian dipublish ke masyarakat

Untuk mengikuti lelang, dibutuhkan setoran jaminan yang umumnya berkisar 20% dari nilai lelang, misalnya nilai limit lelang Rp 1 M, maka setoran jaminan yang wajib disiapkan adalah sebesar Rp 200 juta (in cash)

2. Litigasi

Litigasi adalah penyelesaian kredit melalui jalur pengadilan, tentunya ini merupakan jalan terakhir yang harusnya ditempuh, karena proses penyelesaiannya akan memakan waktu yang tidak singkat

Mungkin ada yang mau menambahkan?





Penyebab Kebangkrutan Usaha

2 12 2011

Usaha yang telah dirintis selama puluhan tahun dapat berisiko bangkrut, kebangkrutan sebagian besar terjadi karena terlalu optimisnya pengusaha mengambil tindakan-tindakan yang sangat berisiko, jika tidak dikelola risikonya dengan benar, tindakan-tindakan tersebut antara lain sbb:

Pertama, terlalu spekulatif dalam mengembangkan bisnis, misalnya adalah pengusaha yang telah lama bermain dalam bisnis konveksi, tiba-tiba mencoba mengambil bisnis baru yang sama sekali belum dikuasainya misalnya adalah mendirikan sekolah, jika pengusaha tersebut tidak mampu memahami aspek-aspek bisnis termasuk risiko yang melekat didalam bisnis tersebut

Kedua, pembelian aktiva tetap, membeli aktiva tetap berupa gedung baru maupun mesin baru akan bermanfaat jika aktiva tersebut dapat men-generate cash in bagi perusahaan, jika tidak hanya akan menjadi beban, terlebih jika menggunakan hutang bank, yang paling berbahaya tentu saja membeli aktiva tetap dengan tujuan diagunkan kembali

Ketiga, manajemen yang tidak dikelola dengan baik, bagi perusahaan yang telah well established, umumnya manajemen perusahaan dikelola oleh orang yang berpengalaman dibidangnya, terutama masalah keuangan telah menggunakan sistem pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, dan telah aktif menggunakan jasa bank untuk mengelola mutasi debet dan kredit pada perusahaan tersebut, pembukuan perusahaan pastinya lebih rapih

Keempat, tidak cermat dalam mengelola hutang dan piutang, hutang bank maupun hutang dagang merupakan hal yang sangat krusial untuk dicermati, berapakah beban bunga bank maupun cicilan pokok yang wajib dibayarkan wajib dipantau dengan baik oleh perusahaan, agar menjaga nama baik perusahaan di mata Bank, begitu juga piutang yang dimiliki, berapakah porsi hutang lancar, kurang lancar maupun piutang macet, secepatnya diidentifikasi agar dapat dilakukan penagihan kepada mitra usaha





Tips Menjual Properti

2 12 2011

Investasi properti merupakan investasi classic yang umumnya banyak dilakukan oleh masyarakat, apakah dengan membeli lahan kosong, rumah, ruko, kios maupun apartemen.

Membeli properti dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain tunai, cicilan bertahap maupun KPR, investasi dalam properti memang cukup menjanjikan, karena harga properti umumnya tiap tahun pastinya naik, namun ketika anda akan menjual properti Anda, pastinya berapakah harga jual yang minimal yang harus anda hitung, karena jika salah menghitungnya bisa-bisa bukan untung malah hanya impas maupun bisa rugi

Dibawah ini adalah beberapa faktor yang dapat anda jadikan acuan untuk menentukan nilai jual rumah anda.

Pertama, biaya KPR apabila anda tidak membeli properti tersebut secara tunai. Komponen biaya KPR tersebut meliputi antara lain biaya sbb:

-          Biaya appraisal

-          Biaya notaris/legal fee lainnya

-          Biaya provisi dan administrasi Bank

-          Biaya BPHTB/AJB

-          Dan pastinya beban bunga yang telah anda bayarkan kepada Bank pemberi KPR ^^

Kedua, infrastruktur perumahan, apakah infra yang ada telah sesuai dengan janji developer ketika awal akan membangun perumahan, perumahan dengan infra yang baik yaitu tata lingkungan yang rapih, jalan lingkungan yang dihotmix/paving blok dengan kualitas yang baik, maupun sarana penunjang lainnya yang umumnya ada yaitu taman, tempat peribadatan, area bermain (lapangan bola/tennis) akan meningkatkan nilai jual perumahan dibandingkan perumahan yang minim infrastruktur.

Ketiga, legalitas rumah yang anda huni, apakah sudah mendapatkan sertifikat dan IMB ataukah masih berupa AJB

Terakhir  adalah fasilitas umum yang ada diluar lingkungan perumahan, misalnya lokasi perumahan berdekatan dengan Giant/Hypermart atau sekolah pastinya akan jauh meningkatkan nilai pasar daripada properti yang Anda miliki





Mengenal Kredit Program (Bag 3)

6 10 2011

Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) adalah Kredit yang diberikan dalam rangka mendukung program pengembangan tanaman bahan baku bahan bakar nabati dan Program Revitalisasi Pertanian

Usaha yang dibiayai adalah perluasan, rehabilitasi dan peremajaan tanaman kelapa sawit, karet dan kakao

Jangka waktu proyek  s/d 2010, diusulkan diperpanjang s/d 2014

Suku bunga kredit maksimal sebesar suku bunga penjaminan Bank (LPS) + 5%

Suku bunga petani/peternak

  1. Kelapa sawit dan kakao :7% p.a
  2. Karet 6% p.a (ditinjau setiap 6 bulan, atas dasar kesepakatan Pemerintah dan Bank Pelaksana)

Jangka Waktu Kredit

  1. Kelapa  sawit dan kakao 13 tahun
  2. Karet 15 tahun

Daerah Realisasi

Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, bengkulu, Sumsel, Babel, lampung, Jabar, Kalbar, Kalteng, kalsel, Kaltim, Sulut, Sulteng, Sulbar, Sulsel, Sultra, Maluku, Papua, Papua Barat

Bank Pelaksana

BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Agroniaga, BII, Bank CIMB Niaga, Bank Artha Graha, Bank Mega, BPD Sumut, BPD Sumbar, BPD Sumsel, BPD Aceh, BPD Kaltim, BPD Papua dan BPD Riau





Mengenal Kredit Program (Bag 2)

6 10 2011

Bentuk Kredit Program yang diluncurkan oleh pemerintah selain KKPE, KPEN, KUR salah satunya adalah KUPS

KUPS adalah Kredit yang diberikan kepada Bank pelaksana kepada Pelaku Usaha Pembibitan Sapi.

Usaha yang dibiayai antara lain adalah usaha pembibitan sapi untuk produksi bibit sapi potong atau bibit sapi perah yang dilengkapi nomor identifikasi berupa microchips

Jangka waktu proyek sampai dengan 2014

Plafond kredit maksimal Rp 66.315.000.000,- per pelaku usaha (perusahaan pembibitan, Koperasi, kelompok/gabungan kelompok peternak)

Jangka waktu kredit paling lama 6 tahun, dengan masa tenggang 24 bulan

Suku bunga kredit maksimal sebesar suku bunga penjaminan Bank (LPS) + 6%

Daerah Realisasi di Jatim, NTB, DIY dan Jateng

Bank Pelaksana antara lain adalah sbb:

BRI, BNI, Bank Bukopin, Bank Jatim, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Nagari dan Bank Bali





Mengenal Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

1 09 2011

Jika anda yang ingin memiliki rumah, tentunya ada berbagai cara yang dapat dilakukan, yaitu membeli secara cash keras, cash bertahap ataupun cicilan KPR, biasanya cara terakhir inilah yang paling banyak diambil oleh pembeli rumah.

KPR pada Bank umumnya dapat ditujukan  untuk membeli rumah baru (dari developer/pengembang) maupun rumah second (dari pemilik rumah perorangan)

Sebelum anda mengambil KPR ada baiknya mencermati besaran bunga (harap dicermati apakah bunga tersebut dalam rangka promo dan juga apakah ada program fix and cap selama tahun tertentu, karena pastinya bunga selama masa promo pastinya cukup kompetitif tapi ditahun selanjutnya misalnya tahun ke2 atau ke 3 pastinya akan disesuaikan dengan counter rate karena Bank pastinya tidak mau rugi)

Cermati juga apakah anda senang dengan angsuran tetap atau angsuran yang tidak tetap/floating, Bank Syariah merupakan pihak yang menawarkan angsuran tetap (dari akad sampai dengan jatuh tempo, berdasarkan bagi hasil) maupun melalui Bank Konvensional (umumnya suku bunga berubah-ubah tiap tahunnya/floating rate, kecuali ada promo, karena SBI selalu berubah) dengan skema angsuran annuitas.

Biaya-biaya kredit yang mungkin timbul adalah

a)      Biaya provisi bank (biasanya 1% dari maksimal kredit,kecuali KPR bersubsidi)

b)      Biaya asuransi (besarnya disesuaikan dengan usia pemohon dan maksimal kredit)

c)       Biaya appraisal (untuk penilaian agunan, umumnya dibebankan kepada nasabah)

d)      Biaya notaris (untuk pembuatan akta perjanjian kredit, APHT/SKMHT maupun pengakuan hutang), besaran biaya ini bervariasi

Dan pastinya yang perlu diketahui adalah track record pengembang. Terima Kasih








Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.