Untuk menyelesaikan kredit/pembiayaan yang bermasalah, bank juga dapat menempuh langkah sebagai berikut,khususnya bagi debitur yang tidak kooperatif dan tidak mempunyai kemampuan membayar:
1. Lelang Hak Tanggungan
Bagi agunan kredit yang telah dipasang Hak Tanggungan, maka bank dapat melaksanakan haknya, untuk melakukan eksekusi Lelang Hak Tanggungan (HT), biasanya akan diumumkan dulu di media massa untuk kemudian dipublish ke masyarakat
Untuk mengikuti lelang, dibutuhkan setoran jaminan yang umumnya berkisar 20% dari nilai lelang, misalnya nilai limit lelang Rp 1 M, maka setoran jaminan yang wajib disiapkan adalah sebesar Rp 200 juta (in cash)
2. Litigasi
Litigasi adalah penyelesaian kredit melalui jalur pengadilan, tentunya ini merupakan jalan terakhir yang harusnya ditempuh, karena proses penyelesaiannya akan memakan waktu yang tidak singkat
Mungkin ada yang mau menambahkan?

Recent Comments