Fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) merupakan pembiayaan perumahan untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), yang mana dana FLPP akan di mix dengan dana bank penyalur agar dapat menghasilkan suku bunga yang murah dan tetap selama jangka waktu tertentu, jadi ada subsidi yang dalam hal ini diberikan oleh pemerintah dalam batas tertentu
Adapun suku bunga FLPP untuk rumah susun dan rumah tapak adalah sebesar 7,25%/tahun
Adapun persyaratan pengajuan FLPP untuk rumah tapak adalah gaji pokok maksimal sebesar Rp 3,5 juta/bulan dan untuk rumah susun sebesar Rp 5,5, juta/bulan
Harga jual rumah maksimal untuk rumah tapak sebesar Rp 70 juta dan rumah susun sebesar Rp 144 juta
Nilai KPR maksimal untuk rumah tapak sebesar Rp 63 juta dan rumah susun sebesar Rp 126 juta
Luas lantai minimal 36 m2 (rumah tapak)
Komponen biaya yang harus dibayar pada saat penandatanganan akad kredit adalah sbb:
1. Asuransi jiwa (sudah termasuk dalam komponen bunga)
2. Asuransi kebakaran (sudah termasuk dalam komponen bunga)
3. Biaya provisi (maksimal 0,5%)
4. Biaya administrasi (maksimal Rp 250 rb)
5. Saldo tabungan sebesar Rp 50 rb
Bank Penyalur FLPP antara lain adalah sbb:
1. Bank BTN
2. Bank BTN Syariah
3. Bank BNI
4. Bank BRI
5. Bank BRI Syariah
6. Bank Mandiri
dokumen apa saja yang dibutuhkan,????
saya berharap ingin memiliki rumah,tapi kurang mengerti cara dan bagaimana mendapatkan rumah? huh 021-41675153 atau 021- 7995140
bpk bisa menghubungi bank penyalur terdekat, salah satunya Bank BTN
Tolong beri infonya untuk rumah yg menjalin kerjasama pihak property didaerah surabaya, gresik dan sidoarjo
Apakah bisa rumah yang kita kontrak, kita ajukan KPR FLPP. Saya di ciledug,TGR
tidak bisa pak
Kpr flpp apakah hanya diperuntukan rumah baru atau rumah lama yg akan dijual?
hanya rumah baru, trims
tolong saya di kasih info untuk perumahan yang bisa bekerja sama dengan program flpp di daerah gresik dan surabaya
bagus infonya gan…kuntuk mengetahui info lengkap seputar KPR, silakan kunjungi
http://www.infotentangbank.com/2016/03/tentang-kredit-pemilikan-rumah-kpr.html
terima kasih