Operational Leasing dan Financial Leasing

Definisi Sewa Guna Usaha (Leasing) menurut SKB Menkeu, Menperindag Nomor 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974 dan Nomor 30/Kpb/I/1974, adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran  secara berkala disertai dengan hak pilih (opsi) bagi  perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu sewa guna berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.  Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam sewa guna usaha ini adalah Lessor (pemilik barang yang bersangkutan),  Lessee (yang memanfaatkan sewa guna usaha yang bersangkutan) dan Leveransir (yang menyediakan barang yang bersangkutan).

Sementara dalam prakteknya sewa guna usaha terbagi atas dua bentuk sewa guna, yakni :

Operational Leasing. Dalam perjanjian operational leasing ini, pihak lessee menyewa suatu jenis peralatan tertentu dengan tujuan untuk memperoleh manfaat atas barang tersebut dalam jangka waktu tertentu dan tidak ada keinginan atau kemungkinan untuk memiliki barang tersebut.  Di sini lessor hanya mengenakan biaya sewa yang jumlahnya relatif tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan harga barang yang disewa tersebut.  Lessor biasanya melakukan perawatan serta penyediaan suku cadang bilamana diperlukan.  Perjanjian dalam bentuk ini biasanya baru memperoleh keuntungan setelah peralatannya disewa beberapa kali oleh beberapa lessee.

Financial Leasing. Lain pula dengan financial leasing, dimana seseorang atau sebuah perusahaan yang ingin memperoleh suatu jenis barang modal akan mendatangi perusahaan sewa guna usaha.  Apabila antara lessor dan lessee terdapat kesepakatan maka terbentuklah suatu perjanjian financial lease, dimana dengan membayar sejumlah cicilan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu maka lessee dapat memanfaatkan barang yang disewanya untuk kepentingan usaha.  Dalam hal ini besarnya cicilan dihitung berdasarkan besarnya pokok pinjaman, jangka waktu penyewaan, besarnya nilai sisa serta tingkat bunga yang telah disetujui bersama.  Pada saat masa penyewaan berakhir masih terdapat nilai sisa dalam jumlah tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.  Berdasarkan nilai sisa ini lessee memiliki hak opsi, yaitu suatu hak untuk menentukan apakah akan membeli barang tersebut atau mengembalikannya kepada lessor.  Financial leasing ini disebut juga direct finance lease karena lessor melakukan pembiayaan secara langsung untuk membeli barang tertentu yang kemungkinan dipergunakan oleh lessee.  Manfaat dari direct finance lease ini adalah bahwa lessee tanpa harus memiliki sejumlah uang seharga barangnya maka lessee telah bisa menggunakan barang tersebut untuk keperluan produksinya.  Dengan hasil dari produk, lessee dapat membayar cicilan sewa guna perbulannya.

Tinggalkan komentar